PEMBUATAN KONTRAK YANG SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24705Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak dan bagaimana  pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan para pihak dalam kontrak merupakan bentuk perlindungan hukum atas hak para pihak, sesuai kesepakatan dalam kontrak memiliki kekuatan mengikat untuk ditaati. Pemenuhan hak para pihak merupakan pelaksanaan kewajiban yang dijamin oleh ketentuan-ketentuan hukum perdata yang berlaku. Pengingkaran terhadap kewajiban dapat menimbulkan konsekuensi hukum yakni pertanggungjawaban perdata yakni ganti rugi akibat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 2. Pembuatan kontrak yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diharuskan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh para pihak yang berkehendak membuat kontrak sesuai dengan asas itikadi baik dan janji harus ditetapi. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak akan hak dan kewajiban sesuai kesepakatan dalam kontrak yang dibuat.
Katqa kunci: Pembuatan Kontrak yang Sah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)