TINJAUAN HUKUM TENTANG KEJAHATAN PERANG DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24709Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kejahatan perang dalam konflik bersenjata menurut hukum internasional dan bagaimana pengaturan konflik bersenjata menurut hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tentang kejahatan perang dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter dan hukum pidana internasional yang berlaku serta melanggar ketentuan Pasal 3 konvensi jenewa 1949. Pada dasarnya perang tidak dilarang dalam hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, tetapi bagaimana perang itu diatur oleh karna mementingkan faktor-faktor kemanusiaan. Dan pada dasarnya kejahatan perang tidak diakui serta tidak di dukung dengan dasar apapun oleh karena kejahatan perang melanggar aturan-aturan serta perjanjian yang menjadi dasar cabang ilmu pengetahuan hukum humaniter internasional serta yuridiksi hukum pidana internasional. 2. Pengaturan konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter dan hukum pidana internasional. Kedua cabang ilmu ini memiliki peran yang berbeda dalam cakupan hukum internasional (internasional law). Dibenarkan untuk tujuan suatu negara yang terlibat dalam perang perjanjian dimana hal Konvensi tidak bertujuan untuk mendukung kejahatan perang dalam konflik bersenjata tetapi bertujuan untuk mementingkan aspek kemanusiaan, serta apa saja yang dapat digunakan dalam perang atau konflik bersenjata. Hal ini bertujuan untuk melindungi segenap manusia yang terlibat bahkan tidak terlibat dalam perang agar supaya mengurangi penderitaan yang tidak semestinya dirasakan manusia oleh akibat kejahatan perang. Berbeda dengan hukum pidana internasional yaitu secara garis besar dapat dikatakan dimana ada kejahatan tentunya ada pelaku atau penjahat kususnya dalam konflik bersenjata, maka daripada itu hukum pidana internasional mempunayi tanggung jawab dengan para penjahat perang untuk diadili seadil-adil mungkin karena penjahat perang tidak mementingkan aspek-aspek kemanusiaan dalam peperangan. Untuk itu (ICC) internasional kriminal court menjadi pedoman utama sebagi pengadilan utama dalam menangani kejahatan perang dimasa kini. Karena pengadilan internasional ini memiliki sifat permanen berbeda dengan ICTY dan ICTR.
Kata kunci: Tinjauan Hukum, Kejahatan Perang, Konflik Bersenjata, Hukum Internasional