DELIK PENYERTAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor. 206 PK/PID.SUS/2011 Tentang Kasus Korupsi Mantan Walikota Manado 2005)
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24716Abstract
Tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 selalu melibatkan lebih dari 1 (satu) orang atau kerjasama. Dengan demikian sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 2, di mana tiap orang yang bekerjasama dalam korupsi akan dihukum sesuai dengan tugas dan peranannya. Berdasarkan hal tersebut dikaji kasus Walikota Manado dalam tindak pidana korupsi yang berbeda putusan antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif ditemukan hasil yaitu, dalam penerapan tindak pidana korupsi terkait dengan pernyataan selalu menjadi persoalan dalam dasar pertimbangan hakim antara Pasal 2 dan Pasal 3 dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo UU No. 20 Tahun 2001.  Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi Walikota Manado berbeda dengan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dengan judex factie dan judex juris yang diterapkan berbeda terkait korupsi dengan penyertaan. Sebagai kesimpulan bahwa penerapan hukum korupsi dengan penyertaan selalu berada pada Pasal 2 dan Pasal 3 dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan jo UU No. 20 Tahun 2001.
Kata Kunci: Delik penyertaan, Tindak Pidana, Korupsi