MEKANISME HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH HAK PAKAI TERHADAP TANAH NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24722Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Hukum Masyarakat dalam memperoleh Hak Pakai terhadap Tanah Negara dan bagaimana Status Hukum Tanah Negara seteleh berakhirnya Hak Pakai. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam memperoleh hak pakai terhadap tanah negara ada mekanisme hukum yang harus dilalui oleh pemohon yang ingin mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara maupun merubah hak milik atas tanah menjadi hak pakai atas tanah untuk dijadikan tempat tinggal dan usaha baik dibidang pertanian, peternakan, maupun perindustrian. Ketika mekanisme hukum tersebut tidak dilakukan maka pemohon hak pakai tidak dapat mempergunakan hak pakai terhadap tanah negara tersebut. 2. Dari hasil penelitian tersebut didapati juga bahwa ketika jangka waktu hak pakai terhadap tanah Negara telah habis maka diberikan kesempatan untuk memperpanjang hak pakai tersebut paling lama dua puluh lima tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. Dan sesudah jangka waktu hak pakai atau perpanjangan habis, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan hak pakai atas tanah yang sama apabila dari pemegang hak ingin memperpanjangnya kembali. Tapi, apabila jangka waktu hak pakai terhadap tanah negara telah habis dan dari pemegang hak pakai tidak ingin memperpanjang lagi maka tanah tersebut harus dikosongkan dan dikembalikan kepada Negara atau status hukumnya menjadi tanah negara lagi.
Kata kunci:Â Mekanisme Hukum, Masyarakat, memperoleh Hak Pakai,Tanah Negara