PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24723Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bagaimana partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada hakikatnya merupakan dua sisi yang tak terpisahkan, karena hak di satu sisi meletakkan kewajiban di sisi yang lain. Hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah hak menikmati, hak atas infomrasi, hak atas perlindungan hukum dan hak berperan serta atau berpartisipasi. Sedangkan kewajiban masyarakat adalah kewajiban memelihara dan memberikan informasi secara benar, akurat dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. 2. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup berkaitan dengan kewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup, berupa pengawasan sosial, pemberian saran, usul, keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi atau laporan yang sangat penting bagi keberhasilan program melestarikan fungsi dan kemampuan lingkungan hidup.
Kata kunci: Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan dan Pelestarian, Lingkungan Hidup