KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2014 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR. 27 TAHUN 2007
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24725Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Bentuk-bentuk Kewenangan Pemerintah Dalam Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menurut UU No.1 Tahun 2014 dan bagaimana upaya mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis kepentingan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kewenangan pemerintah sangat penting dalam konteks perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kewenangan tersebut didelegasikan ke Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat besar, dan dapat dilakukan dalam bentuk produk hukum daerah yang mengatur perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir. Dasar kewenangan pemerintah tersebutdiatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2. Sebagaimana dalam UU Nomor. 1 Tahun 2014 adalah bahwa upaya mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis kepentingan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dalam hal melakukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil aspek penting yang perlu diperhatikan adalah peran masyarakat pesisir dalam keterlibatannya untuk ikut serta di bidang perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir. Dalam melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan wilayah pesisir, masyarakat pesisir mendasarkan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal (nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat).
Kata kunci: Kewenangan Pemerintah, Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.