EKSAMINASI PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24727Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana indikator putusan pengadilan yang berkualitas dan akuntabel dan bagaimana eksaminasi publik dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan bertanggungjawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan sikap hakim sudah ada dan baku. Hal itu untuk menjamin netralitas dan independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Namun, bisa dilihat dari pentingnya eksaminasi dan tujuan serta manfaat dari eksaminasi tersebut. Maka dari itu, eksaminasi sayangnya bisa juga dilakukan terhadap putusan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (belum inkracht). Keberadaan Lembaga Eksaminasi Publik sebagai kontrol eksternal terhadap lembaga peradilan sangat penting adanya. Hal itu didasarkan pada kondisi internal lembaga peradilan (khususnya institusi kehakiman yang sudah tidak ada lagi lembaga eksaminasi internal yang dulu dibentuk berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 1967. Fakta-fakta yudisial yang menunjukkan buruknya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum juga meningkatkan pentingnya keberadaan lembaga eksaminasi publik. 2. Secara langsung atau tidak langsung, eksaminasi publik dapat mempengaruhi secara positif dan secara moral terhadap peningkatan kualitas kinerja aparat penegak hukum, dalam menangani perkara pidana. Baik bagi aparat kepolisian, kejaksaan, maupun hakim, hasil eksaminasi juga bisa dijadikan dasar atau acuan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik dan berwibawa di masa yang akan datang.
Kata kunci: Eksaminasi publik, Peradilan Yang bersih, bertanggung jawab, memeriksa dan memutuskan perkara