PELANGGARAN ADMINISTRASI ATAS KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DI BIDANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Jessy Wailan Junior Pitoy

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24729

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan-ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1)Pelanggaran administrasi atas ketentuan-ketentuan hukum di bidang ketenagakerjaan, seperti adanya perlakuan diskriminasi terhadap tenaga kerja oleh pengusaha dan tidak dilaksanakannya pelatihan kerja sertapemagangan tenaga kerja di luar wilayah Indonesia dilaksanakan tanpa izin dari menteri dan perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan serta perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih tidak melaksanakan kewajiban membentuk lembaga kerja sama bipartit dan bentuk-bentuk pelanggaran adminsitrasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; 2) Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan hukum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dilakukan olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengenakan sanksi administrasi. Sanksi administratif berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha;pembekuan kegiatan usaha;pembatalan persetujuan;pembatalan pendaftaran;penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan izin

Author Biography

Jessy Wailan Junior Pitoy

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-07-30