PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM TERHADAP PENANGKAPAN IKAN OLEH NEGARA DI LAUT LEPAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24730Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan kebebasan menangkap ikan terkait konservasi dan pengelolaan di laut lepas menurut Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982 dan bagaimanakah pengaturan kebebasan menangkap ikan terkait konservasi dan pengelolaan persediaan ikan di laut lepas menurut Persetujuan PBB tentang Persediaan Ikan 1995, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Tujuan diadakannya konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas untuk upaya pengelolaannya dalam konsep perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan, sehingga sumber daya hayati khususnya sumber daya ikan akan tetap terjaga, terpelihara dan tetap ada, sehingga dapat dinikmati dan mensejahterakan masyarakat masa kini dan dinikmati serta mensejahterakan generasi yang akan datang. Salah satu kebebasan yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 adalah kebebasan menangkap ikan, khususnya terkait konservasi dan pengelolaan sumber hayati ikan di laut lepas yang terdapat dalam Bagian II Bab VIIÂ Pasal 116 sampai Pasal 118 Konvensi Hukum Laut 1982. Namun ketentuan-ketentuan tersebut sudah tidak efektif lagi dalam mengatur konservasi dan pengelolaan kekayaan hayati ikan di laut lepas. Hal ini disebabkan karena pengaturan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan tersebut dalam Konvensi Hukum Laut 1982 tidak dirumuskan secara rinci dan jelas. Persetujuan PBB tentang Persediaan ikan 1995 telah berhasil menutupi kelemahan dari konvensi hukum laut 1982. Dan persetujuan PBB tentang Persediaan Ikan 1995 memuat ketentuan-ketentuan yang tidak diatur dalam konvensi hukum laut 1982 diantaranya adalah:Â Â Â Â 1) ketentuan mengenai konservasi dan pengelolaan persediaan ikan yang beruaya terbatas dan persediaan ikan yang beruaya jauh;Â 2) ketentuan mengenai mekanisme kerja sama internasional dalam konservasi dan pengelolaan atas persediaan ikan yang beruaya terbatas dan persediaan ikan yang beruaya jauh;Â 3) ketentuan mengenai kewajiban negara bendera kapal; dan 4) mekanisme penataan dan penegakan hukum di laut lepas. Tujuan diadakannya Konservasi dan Pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas menurut Persetujuan PBB tentang Persediaan Ikan 1995 untuk upaya pengelolaannya dalam konsep perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan, sehingga sumber daya hayati khususnya sumber daya ikan yang beruaya terbatas dan sumber daya ikan yang beruaya jauh akan tetap terjaga, terpelihara dan tetap ada, sehingga dapat dinikmati dan mensejahterakan masyarakat masa kini dan dinikmati serta mensejahterakan generasi yang akan datang.
Kata kunci: penangkapan ikan; laut lepas;