EKSTRADISI SEBAGAI SARANA PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24731Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan ekstradisi dalam Undang-undang Perjanjian Internasional dam bagaimana Tahapan Pelekasanaan atau proses ekstradisi di Indonesia, di manadengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam melakukan permintaan penyerahan pelaku Ekstradisi Tindak Pidana, diperlukan Syarat-syarat yang bersifat Universal yang harus berdasarkan suatu perjanjian antara Negara ekstradisi. Perjanjian ekstradisi diatur dalam UU No.1 tahun 1979. Perjanjian Ekstradisi dapat dilakukan jika penyerahan pelaku tindak pidana didasarkan atas permintaan dari pihak Negara peminta kepada Negara diminta. Dan juga diketahui bahwa lembaga ekstradisi adalah lembaga atau sarana yang ampuh untuk dapat memberantas kejahatan. Hal ini hanya dapat diwujudkan jika terdapat hubungan yang baik antara negara-negara didunia, sehingga dapat lebih memudahkan dan mempercepat peneyerahan penjahat pelarian. Dan apabila suatu perbuatan yang dapat diekstradisikan adalah sifat kejahatan tersebut harus bersifat ganda atau “double criminality†artinya seorang yang melakukan tindak pidana di suatu Negara tertentu dan tindak pidana itu dapat diadili menurut hukum Negara tersebut demikian pula pebuatan tindak pidana tersebut dianggap juga merupakan tindak pidana dan dapat diadili oleh Negara lain. 2. Indonesia bertanggung jawab dalam tahapan pelaksanaan atau proses ekstradisi sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 sebagaimana kapasitas Indonesia sebagai Negara yang dimintai ekstradisi harua melalui beberapa tahapan seperti Tahapan penerimaan permintaan presiden, Tahap pemeriksaan perkara ekstradisi, dan tahap persetujuan presiden. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 dalam penjabarannya lebih banyak mengatur mengenai proses pelaksanaan ekstradisi dalam kapasitas Indonesia sebagai Negara yang diminta, sedangkan prosedur pengajuan ekstradisi yang diminta oleh Indonesia kepada Negara lain sebagaimana diatur dalam Bab X Undang-undang No. 1 tahun 1979.
Kata kunci: ekstradisi; kejahatan internasional;