PERAN NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i4.24732Abstract
Tujuan dilakukanya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa perdagangan internasional menurut GATT dan WTO dan bagaimana peranan Indonesia dalam sengketa perdagangan internasional yang dengan  metode penelitian hukum normartif disimpulkan bahwa: 1. World Trade Organization (WTO) merupakan suatu organisasi internasional yang mengatur tentang perdagangan internasional. WTO dan GATT memiliki tujuan yang sama untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Dalam menyelesaikan sengketa terdapat dua kategori forum penyelesaian dalam GATT dan WTO, yaitu: Jalur Non-yudisial (Negosiasi dan Konsultasi, Good office, Mediasi, dan Konsiliasi), Jalur Yudisial penyelesaian dalam bentuk formal yang melibatkan pihak ketiga dapat berupa Arbitrase atau Juducial Settlement. 2. Peran Negara dalam kasus sengketa dagang internasional melalui World Trade Organization adalah tugas diplomasi, yang mana diplomasi tersebut dilakukan sebelum dan sesudah dibuat, maka Indonesia berhak untuk tidak tunduk terhadap aturan yang dibuat dinegara lain. Prospek penyelesaian sengketa dagang antara Indonesia dengan negara lain adalah Indonesia dapat memenangkan suatu sengketa dari negara yang melanggar hukum internasional melalui pelanggaran terhadap TRIPS, TBT, serta GATT.
Kata kunci: perdagangan internasional; peran negara;