KAJIAN HUKUM PERJANJIAN NOMINEE/TRUSTEE ATAS PEMBERIAN KUASA PENANAM MODAL ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i5.24736Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan secara umum penanaman modal asing dan bagaimana kedudukan perjanjian nominee dalam hukum positif Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan secara umum penanam modal asing sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal yang didalamnya sedapat mungkin mengakomodasi kebijakan investasi sehingga mampu menjadi payung hukum bagi peningkatan investasi di Indonesia. Hal ini tentunya menjadi dasar hukum dengan pemberlakuan di bidang penanam modal asing di Indonesia. 2. Kedudukan hukum perjanjian nominee di Indonesia berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) disebutkan adanya sanksi berkaitan dengan perjanjian nominee arrange.
Kata kunci: Kajian hukum, perjanjian nominee/trustee, pemberian kuasa, penanam modal asing.