TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL KHUSUSNYA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26838Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian energi dan sumberdaya mineral khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara dan bagaimana kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan, tugas dan fungsi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian energi dan sumberdaya mineral khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu Organisasi PPNS ESDM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.Organisasi PPNS ESDM dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Koordinator PPNS ESDM. Organisasi PPNS ESDM mempunyai tugas melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, danpenyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya, serta memberikan dukungan administratif dan teknis terkaitpelaksanaan tugas PPNS ESDM. Dalam melaksanakan tugas Organisasi PPNS ESDM mempunyai fungsi pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan. 2. Penyidik pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan dan memeriksa orang atau badan hukum serta memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan dan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Kata kunci: Tugas Dan Fungsi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Di Bidang Energi Dan Sumberdaya Mineral, Pertambangan Mineral Dan Batubara