PERAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM TINDAK PIDANA BEA DAN CUKAI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN DALAM KASUS PENYELUNDUPAN

Authors

  • Jessica E. Saroinsong

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26839

Abstract

Tujuan penelitiabn ini untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan pegawai negeri sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana bea cukai danbagaimana proses penyidikan tindak pidana cukai dalam praktek khususnya kasus penyelundupan yang dengan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tugas-tugas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan meliputi usaha preventif, yaitu usaha untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan MMEA dengan meniadakan sebab terjadinya. Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Pejabat PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan. Tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah tindak pidana fiskal. PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan dalam hal ini penyelundupan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 2. Proses pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. PPNS Bea dan Cukai menggunakan ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP sedangkan delik pidana, atau unsur-unsur tindak pidananya menggunakan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan lainnya yang kewenangan pelaksanaannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai didasarkan pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kata kunci: be dan cukai; penyidik pegawai negeri sipil;

Author Biography

Jessica E. Saroinsong

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-06