KEWENANGAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM PENANGGULANGAN ANARKI MENURUT PERATURAN KAPOLRI NO. 1/X/2010
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26841Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan bagaimana kewenangan aparat kepolisian dalam melaksanakan tindakan penggunaan kekuatan dalam penanggulangan anarki menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 1 Tahun 2009. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal, dimana yang menjadi tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi anggota POLRI dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan sehingga terhindar dari tindakan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam Perkap ini disebutkan ada Enam Tahapan Penggunaan Kekuatan, yaitu: Kekuatan yang memiliki dampak deteren; Perintah lisan; Kendali tangan kosong lunak; Kendali tangan kosong keras; Kendali senjata tumpul dan Kendali dengan menggunakan senjata api.       2. Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Melaksanakan Tindakan Penggunaan  Kekuatan Dalam Penanggulangan Anarki Menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010 Tentang    Penanggulangan    Anarki   bahwa petugas Polisi secara bertahap menangani  dengan  himbauan, dengan   tangan kosong,  senjata tumpul/senjata kimia /gas air mata, tembakan peringatan, tembakan melumpuhkan dengan peluru karet dan dalam situasi darurat menggunakan peluru tajam.
Kata kunci: Kewenangan, Aparat Kepolisian, Penggunaan Kekuatan, Penanggulangan Anarki.