PROSES HUKUM TERHADAP PELAKU YANG TERLIBAT PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Authors

  • Aditya Angga Tamarol

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26843

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyebab terjadinya kejahatan prostitusi online dan bagaimana penerapan hukum terhadap kasus prostitusi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak penyebab terjadinya prostitusi, sebagai contoh faktor ekonomi, dimana seseorang berkekurangan secara ekonomi dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. Ada faktor pendidikan, mereka yang tidak bersekolah, mudah sekali untuk terjerumus ke lembah pelacuran, karena daya pemikiran yang lemah menyebabkan mereka melacurkan diri tanpa rasa malu, dan masih banyak lagi faktor atau penyebab terjadinya prostitusi. Selain itu ada beberapa juga penyebab terjadinya prostitusi itu secara online, sebagai contoh akses internet yang tidak terbatas, dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasnya. Dengan kenyamanan itulah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan cyber crime dengan mudahnya, kemudian faktor yang disebabkan karena sistem keamanan jaringan yang lemah, dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan, salah satunya prostitusi online. 2. Untuk saat ini belum ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana prostitusi online terlebih khusus pelaku-pelaku prostitusi online di dalam KUHP. Di dalam KUHP hanya terdapat undang-undang yang mengatur tentang Mucikari, yaitu pada Pasal 296  Jo Pasal 506 KUHP. Serta untuk PSK dan Pengguna PSK tidak ada Undang-Undang yang mengatur, hal inilah yang membuat prostitusi online tak henti-hentinya terjadi, karena tidak ada efek jera bagi pelaku-pelaku dalam hal ini PSK dan Pengguna PSK. Namun, dalam penerapan hukum masih ada beberapa pasal yang yang berkaitan dan mampu memberikan sanksi terhadap PSK dan Pengguna PSK contohnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 Pasal 27 dan  Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Kata kunci: Proses Hukum, Pelaku, Prostitusi Online

Author Biography

Aditya Angga Tamarol

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-06