PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26844Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan kehutanan menurut undang-undang nomor. 41 tahun 1999 dan bagaimana mekanisme penanggulangan kejahatan kehutanan menurut Undang- Undang Nomor. 41 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Terdapat beberapa bentuk kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dibidang kehutanan, yakni ; merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal, melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin. memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi.Adapun untuk sanksi pidana dalam kasus kejahatan kehutanan dapat diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena pada dasarnya kejahatan kehutanan, secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu : Pengrusakan, Penggelapan dan Penadahan. 2. Berkaitan dengan penanggulangan kejahatan kehutanan, proses peradilan dapat dilakukan berdasarkan Hukum pidana formil yang digunakan dalam menjalankan penegakan hukum di bidang kehutanan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terhadap kejahatan kehutanan proses peradilan pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Penegakan hukumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni aparat penyidik (dari Kepolisian Republik Indonesia), penuntut umum (dari kejaksaan) dan hakim (dari pengadilan).
Kata kunci: Penanggulangan, kejahatan, Â kehutanan.