PKM SOSIALISASI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DI KECAMATAN LANGOWAN BARAT KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26847Abstract
Tanah merupakan tempat pemukiman yang mutlak bagi semua umat manusia, tempat mencari nafkah bagi kehidupan manusia. Tanah selain mempunyai nilai ekonomis dan kesejahteraan semata, tetapi mempunyai arti yang strategis bagi bangsa dan negara. Umumnya tanah yang dimiliki oleh masyarakat Desa Walewangko masih cukup banyak belum bersertifikat. Penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karena potensi alam yang sedemikian besar akan lebih optimal lagi apabila tanah-tanah masyarakat tersebut disertifikat. Target adalah 1) mewujudkan masyarakat menjadi hak guna tanah melalui sertifikat 2) Diseminasi tentang undang-undang sertifikat hak atas tanah. 3) Memberikan langkah –langkah bagaimana cara memproses suatu sertifikat 4) Memberikan pengetahuan penitngnya sertifikat. Melalui kegiatan PKM masyarakat akan dapat mengetahui manfaat secara umum tentang sertifikat hak atas tanah. Kegiatan pengbadian kepada masyarakat telah direspons dengan baik oleh pemerintah dengan adanya surat kesediaan dari pemerintah desa. Kegiatan penyuluhan hukum tentang sertifikat hak atas tanah telah dilaksanakan di Desa Walewangko dan mendapat respons dari anggota masyarakat, hal ini dilihat dari kehadairan anggota masyarakat dan pertanyaan yang disampaikan kepada tim. Untuk mencapai kegiatan pengabdian kepada masyarakat tentang hukum mengenai sertifikat hak atas tanah maka dilakukan dalam dua tahap, yakni memberikan penyuluhan dan kemudian dilanjutkan diskusi. Semua pertanyaan yang disampaikan oleh tim telah dijawab dengan baik, sebagai contoh pertanyaan dari anggota masyarakat yang telah disampaikan kepada tim mengenai manfaat sertifikat hak atas tanah. Kegiatan selanjutnya pengabdian kepada masyarakat memberikan penyuluhan tentang undang-undang sertifikat hak atas tanah dan tahapan dalam memproses sertifikat ha katas tanah. Masyarakat telah memperoleh pengetahuan tentang sertifikat dan undang-undang sertifikat hak atas tanah.Â
Kata Kunci: Sertifikat hak atas tanah, Desa Walewangko