KAJIAN YURIDIS PROSES LEGALITAS PENJUALAN CAP TIKUS DI MINAHASA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26848Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dan apakah penjualan produk cap tikus 1978 legal di luar Indonesia, di mana dengan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Proses legalitas penjualan dari produk cap tikus 1978 dimulai dengan pemasukkan berkas kepada pemerintah kabupaten minahasa selatan dan pemerintah pusat. Setelah izin dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat keluar maka perlu izin dari pihak BPOM untuk menjamin bahwa produk cap tikus 1978 ini layak untuk di konsumsi. Selain izin dari pihak BPOM diperlukan juga izin dari pihak bea cukai hal ini agar produk cap tikus 1978 dapat dipasarkan atau diperjual-belikan di seluruh wilayah Indonesia. 2. Produk cap tikus 1978 legal untuk dijual di luar negara Indonesia hal ini karena produk cap tikus 1978 sudah legal menurut aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara asalnya Indonesia. Dan untuk penjualan kembali produk cap tikus 1978 bisa langsung di ekspor ke negara tujuan dengan melihat aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara tujuan. Namun sebelumnya eksportir juga harus melengkapi berkas yang berisikan syarat-syarat untuk mengekspor minuman beralkohol.
Kata kunci: cap tukus; legalitas penjualan;