PENERBITAN CEK KOSONG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26851Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perspektif hukum pidana terhadap permasalahan penerbitan cek kosong dan bagaimanakah penyelesaian penerbitan cek kosong dalam perspektif hukum perdata, di mana dengan menggunakabn mnetode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penerbitan cek kosong dalam perspektif hukum pidana dapat dikatakan sebagai tindak pidana penipuan. Ciri – ciri dari penipuan dengan menggunakan cek kosong, itu terlihat pada saat penerbit dalam keadaan sadar, mengetahui dan memahami bahwa cek yang dikeluarkan tersebut saldo rekening giro miliknya tidak cukup atau kosong. Biasanya penerbit baru pertama kali melakukannya atau bahkan sudah berulangkali dan dibarengi dengan niat serta kesengajaan untuk mengelabui pemegang yang beritikad baik. 2. Bahwa dalam perspektif hukum perdata, penerbitan cek oleh penerbit sebagai alat pembayaran dalam transaksi dengan pemegang cek merupakan suatu bentuk perikatan pemenuhan prestasi. Apabila penerbit menerbitkan cek kosong maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Penerbitan cek kosong tersebut juga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur – unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kata kunci: cek; cek kosong;