TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBANDINGAN ANTARA PENGAWASAN PASAR MODAL OLEH BAPEPAM-LK DENGAN PENGAWASAN PASAR MODAL OLEH OJK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i7.26852Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bapepam-LK sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana perbandingan pengawasan pasar modal oleh Bapepam-LK dan OJK, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bawha: 1. Kewenangan Bapepam-LK sebelum terbentuknya OJK meliputi pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Hal itu dilakukan guna terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Kewenangan lainnya juga yang dimiliki oleh Bapepam-LK yaitu pemeriksaan, penyidikan, penyelesaian perselisihan, pemeriksaan keberatan, pengenaan sanksi administrasi. 2. Perbandingan antara pengawasan pasar modal oleh Bapepam-LK dengan OJK yaitu dapat dilihat pada struktur organisasi dari kedua lembaga tersebut. Secara substansial pengawasan antara keduanya relatif sama. Seluruh fungsi pengawasan yang terdapat dalam kelembagaan Bapepam-LK dipindahkan ke dalam kelembagaan OJK melalui beberapa penambahan dan perluasan. Penambahan fungsi dalam pengawasan pasar modal oleh OJK dilakukan melalui pembentukan tiga Direktorat (Direktorat Pasar Modal Syariah, Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, serta Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal) yang sebelumnya belum ada atau pun belum merupakan fungsi yang berdiri sendiri.
Kata kunci: pasar modal; otoritas jasa keuangan;