AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN PERBUATAN PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26961Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apakah yang harus diperhatikan ASN dalam menyebarluaskan informasi melalui media social dan bagaimanakah sanksi yang berlaku bagi ASN yang menyebarkan berita bohong melalui media social, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dalam menyebarkan informasi di media sosial, ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sesuai dengan kewajiban mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk itu,, Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan hal yang harus diperhatikan oleh ASN dalam menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka ASN dihimbau agar lebih bijak dalam menyebarkan suatu informasi di media sosial. Supaya mereka bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan kewajiban mereka sebagai seorang ASN. 2. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh MENPANRB, maka terdapat sanksi bagi ASN yang menyebarkan berita bohong. Sanksi yang pertama yani sanksi hukum dimana terdapat UU yang berlaku di dalamnya yaitu UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian terdapat sanksi disipin sebagaimana telah diatur dalam PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 7 tertulis tingkat hukuman disiplin dari disilin ringan, sedang, berat. Serta Pasal 23 sampai Pasal 31 mengenai tata cara penangkapan, pemeriksaan, penjatuhan, dan keputusan hukuman atau sanksi disiplin tersebut.
Kata kunci: aparatur sipil Negara; berita bohong; media social;