PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26963Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dibidang hukum terhadap profesi seorang dokter dan bagaimana pertanggung-jawaban rumah sakit terhadap tindakan dokter yang melakukan malpraktek. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Tidak setiap kesalahan/kelalaian seorang dokter dalam melaksanakan profesinya dapat dituntut. Hanya yang padanya dapat dibuktikan telah melakukan kelalaian yang berat/kasar (culpa lata) dan jelas kesalahannya yang dapat diajukan ke pengadilan. Apabila tindakan dokter dalam menjalankan profesinya menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki, misalnya cacat atau meninggal ataupun akibat lain yang tidak diinginkan, maka dokter tersebut dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan 361 sebagai ketentuan pemberatan pidana terhadap pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP. 2. Rumah Sakit dalam pelayanan medis menurut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dibuat oleh tenaga medisnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46. Di samping itu juga tanggung jawab rumah sakit dapat dilihat dari aspek etika profesi, aspek hukum adminitrasi, aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana. dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 201 yang menyebutkan bahwa, “selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga (3) kali dari pidana denda yang ditetapkan terhadap perseorangan,†juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum (Pasal 201 ayat (2).
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Rumah Sakit, Tindakan Dokter, Malpraktek