KUASA MEMBERIKAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI DASAR PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26964Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pendaftaran pemberian hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan bagaimana proses pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) pada saat pemberian hak tanggungan yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan: 1. Hak tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan karena dengan didaftarkannya pemberian hak tanggungan merupakan syarat mutlak untuk lahirnya hak tanggungan tersebut dan mengikatnya hak tanggungan terhadap pihak ketiga. Notaris atau PPAT adalah pihak yang berwenang untuk mendaftarkan hak tanggungan. Pendaftaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan Akta Pendaftaran Hak Tanggungan/APHT. Setelah itu APHT wajib dikirimkan oleh PPAT kepada Kantor Pertanahan setempat. Kemudian APHT tersebut di daftarkan dalam buku tanah. Sebagai bukti adanya hak tanggungan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. 2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/SKMHT diberikan apabila pemberi hak tanggungan tersebut tidak dapat hadir sendiri menghadap PPAT untuk memberikan hak tanggungan. Saat pemberian SKMHT ini PPAT sudah ada keyakinan mengenai kewenangan dari pemberi hak tanggungan untuk melakukan perbuatan terhadap objek hak tanggungan yang dibebankan. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat SKMHT yaitu dilakukan secara tertulis/akta notaris atau PPAT, dilakukan secara langsung dan wajib mencantumkan unsur pokok pembebanan hak tanggungan. SKMHT dilarang untuk memuat kuasa untuk melakukan perbuatan lain.
Kata kunci: hak tanggungan; kuasa;