WEWENANG PEJABAT IMIGRASI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEIMIGRASIAN DALAM PENGAWASAN ORANG ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan bagaimana pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan wewenang Pejabat Imigrasi, sekalipun dilakukan secara tersebar dalam berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010, tetapi wewenang Pejabat Imigrasi cukup luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing; hal ini dengan catatan bahwa yang senantiasa diperlukan yaitu fasilitas dan informasi keimigrasian secara dalam jaringan (online) untuk menunjang berbagai aspek kegiatan keimigrasian.pengaturan wewenang pejabat imigrasi dan perannya dalam mengoptimalkan pengawasan orang asing. 2. Pengaturan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, pada dasarnya sudah cukup memadai untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap orang asing, luas sehingga dapat berperan menunjang optimalisasi pengawasan orang asing.  Kata kunci: keimigrasian; penyidik pegawai negeri sipil;