KEDUDUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i8.26969Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dan bagaimanakah pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normtif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing yaitu ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Ormas yang didirikan oleh warga negara asing terdiri atas: badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin pemerintah, berupa:Â izin prinsip; dan izin operasional. Izin prinsip diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan dan izin operasional diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas ormas yang didirikan oleh warga negara asing maka dilakukan pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal terhadap ormas yang didirikan oleh warga negara asing dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan/atau pemerintah daerah.
Kata kunci: organisasi kemasyarakatan; warga Negara asing;