TINJAUAN YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI GADAI DAN PERLINDUNGAN HUKUM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i9.26998Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi atas benda gadai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak atas risiko yang menimpa objek gadai. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan eksekusi atas benda gadai yakni 1) menjual benda gadai dimuka umum, 2) terhadap benda perdagangan atau efek dapat dijual di pasar atau di bursa, 3) penjualan menurut cara yang ditentukan hakim, 4) larangan untuk menjanjikan klausul milik beding dalam perjanjian gadai. 2. Penerima gadai akan tetap dilindungi oleh hukum selama yang bersangkutan memiliki itikad baik, meskipun pemilik atau pemilik asal benda yang digadaikan tetap memiliki hak untuk menuntut kembali benda yang digadaikan itu asalkan tidak melebihi waktu 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 1977 KUHPerdata. Konsekuensinya kalau seorang peminjam menggadaikan benda tersebut, maka perjanjian gadai yang terjadi sah dan penerima gadai dilindungi oleh hukum, asal ia bertindak dengan itikad baik (to goeder trouw). Akibatnya pemilik
yang  sebenarnya tidak dapat menuntut kembai  milimnya  (rivindikasi).