PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA PENERBANGAN ATAS KERUGIAN YANG TERJADI DALAM PENGANGKUTAN UDARA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i9.27000Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum penyelenggaraan pengangkutan penumpang dan barang melalui jasa penerbangan dan bagiamana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian yang terjadi dalam pengangkutan udara menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Dalam penyelenggaraan pengangkutan udara harus didahului dengan perjanjian antara pengangkut dan penumpang atau pengirim barang/kargo,dimana perjanjian pengangkutan yang telah disepakati antara pihak pengangkut dan penumpang dibuktikan dengan tiket penumpang. Berkaitan dengan tanggung jawab, dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2009 menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability consept). Sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal. 141 ayat (1), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, baik terhadap diri penumpang maupun barang yang hilang, musnah atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara berdasarkan Pasal 145. 2. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengangkutan udara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak-hak konsumen tersebut sudah diakui keberadaannya dan memiliki kepastian hukum. Hak tersrbutantara lain hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, apabila jasa penerbangan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, hak untuk mendapatkan keamanan atau perlindungan dari jasa penerbangan, termasuk hak yang harus diterima konsumen akibat terjadinya kecelakaan dalam penerbangan.
Kata kunci: Perlidungan Hukum, Konsumen, Pengguna Jasa Penerbangan, Kerugian, Pengangkutan Udara.