PENANGGULANGAN BENCANA PADA TAHAP PASCABENCANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i9.27002Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan bBagaimana penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi: sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat; kelestarian lingkungan hidup; kemanfaatan dan efektivitas; dan lingkup luas wilayah. Dalam penanggulangan bencana, pemerintah dapat: menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan/atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: prabencana; saat tanggap darurat; dan pascabencana. 2. Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana meliputi: rehabilitasi; dan rekonstruksi. Rehabilitasi terdiri dari:perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik. Rekonstruksi meliputi: pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Kata kunci: Penanggulangan Bencana, Pascabencana, Penanggulangan Bencana