KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANAK LUAR KAWIN BERHAK MEWARIS DARI HARTA AYAHNYA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i10.27054Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan terhadap hak mewaris anak luar kawin dari harta ayahnya menurut Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 dan bagaimana kepastian hukum dan hak perlindungan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kedudukan anak luar kawin menurut Putusan MahÂkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-V1I1/2010 diakui dalam arti anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya dan dengan keluarga ayahnya.Namun demikian harus dapat dibuktikan bahwa anak luar kawin tersebut berdasarkan bukti ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah dengan ayahnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak secara khusus menjelaskan jenis anak luar kawin yang dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, sehingga dapat saja ditafsirkan secara luas bahwa semua jenis anak luar kawin (termasuk anak zina dan anak sumbang) dapat mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya. 2. Kepastian hukum dan perlindungan kepada anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah KonsÂtitusi, perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hak dan kedudukan anak luar kawin. Penerbitan Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan perintah Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah konstitusi. Peraturan Pemerintah tentang anak luar kawin atau dapat pula berupa Peraturan Mahkamah Agung dapat dijadikan pedoman oleh lembaga peradilan dalam memeriksa permohonan pengesahan anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 46/PUU-VIII/2010.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Anak Luar Kawin, Mewaris