PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27365Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban terlantar berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan apa yang menjadi hak-hak anak terlantar atas perlindungan Hukum. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terjadi suatu masalah ketika anak yang berumur belum mencapai 18 tahun yang seharusnya menerima pendidikan di bangku sekolah ditelantarkan dan menjadi terlantar. Faktor terlantarnya anak-anak yang belum mencapai umur 18 tahun ini ada beberapa faktor, yang diantaranya yaitu faktor keluarga dan faktor ekonomi. Anak yang seharusnya dipersiapkan menjadi calon-calon penerus masa depan bangsa menjadi sirnah dikarenakan terlantar. Perlindungan yang dapat diberikan terhadap anak terlantar tidak boleh dilakukan secara berlebihan mengingat anak dalam masa pertumbuhan dan jangan sampai perlindungan tersebut mematikan kreativitas dari anak dan jadi berdampak negatif. 2. Perlindungan yang dapat diberikan untuk anak dibedakan menjadi dua bagian yaitu perlindungan anak yang bersifat yuridis dan perlindungan anak yang bersifat non yuridis. Pasal 1 angka 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak membutuhkan perlindungan dan kasih sayang dari orang dewasa dan orang-orang disekitarnya. Anak-anak mempunyai hak-hak mereka sendiri yang dari segi hukum Internasional diatur dalam konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Anak (Convention on Rights of The Child) Tahun 1989.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak Terlantar.