KONVERGENSI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KEJAHATAN KORPORASI (COORPORATE CRIME) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 jo UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27370Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Konvergensi hukum dalam perkembangan kejahatan Korporasi terkait penggunaan pemanfaatan Informasi Transaksi dan Elektronika dan bagaimana tanggungjawab hukum koorporasi terhadap kejahatan yang berhubungan dengan Informasi Transaksi Elektronika. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konvergensi Hukum ITE berkaitan dengan Kejahatan Korporasi membawa pelbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Dengan lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap belum dapat mengakomodir beragam permasalahan menyangkut masalah Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berbagai bentuk perkembangan teknologi menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasi dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknik yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai aturan terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2. Tanggungjawab Hukum Korporasi yang melakukan kejahahatan terstruktur, sangat berimplikasi terhadap investasi dalam program pembangunan dan pelaksanaan hukum di Indonesia, sehingga dalam proses perijinan bagi korporasi disetiap kebijakan perdagangan barang dan jasa melalui jasa Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pembaharuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat mengakomodir beragam permasalahan Hukum menyangkut masalah di era Revolusi Indunstri 4.0. dimana dalam revolusi ini teknologi-teknologi baru dan inovasi berbasis keluasan daya jangkau menyebar jauh lebih cepat dan lebih luas dari sebelumnya, dan akan memiliki kekuatan, pengaruh teknologi dan digitalisasi karena harmonisasi dan intergrasi sekian banyak disiplin ilmu beserta pennemuan-penemuan yang kembangan pesat.
Kata kunci: Konvergensi Hukum, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Kejahatan Korporasi