KAJIAN HUKUM BANTUAN KERJASAMA TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Arga A. Sarayar

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27371

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana internasional dan bagaimana manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain berkaitan dengan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul baik di Indonesia maupun negara lain. Mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari pemerintah Indonesia kepada negara lain dilaksanakan dengan mengajukan permohonan permintaan bantuan, menetapkan persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang dalam proses peradilan. 2. Manfaat kerjasama timbal balik dalam masalah pidana untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana di Indonesia, yaitu untuk memberikan dasar hukum yang kuat mengenai kerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan sebagai sarana untuk mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara dapat mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan balik berdasarkan hukum di masing-masing negara. Oleh karena itupenanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerjasama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Kata kunci: Kajian hukum, bantuan  kerjasama timbal balik, penyelesaian tindak pidana internasional

Author Biography

Arga A. Sarayar

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-20