PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELAKUKAN PELANGGARAN IZIN KEIMIGRASIAN DI WILAYAH NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i11.27372Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing di Wilayah Negara Indonesia dan bagaimana penerapan sanksi terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran izin keimigrasian di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pengawasan terhadap warga negara asing yang ada di wilayah negara Indonesia, memiliki hubungan dengan aspek hukum administrasi negara terkait adanya penyelenggaraan kekuasaan eksekutif didalamnya. Pengawasan keimigrasian di Indonesia dilakukan tidak hanya pada saat masuk ke Indonesia akan tetapi disaat WNA keluar dari Indonesia. Selain itu tindakan keimigrasian dilakukan apabila ada seorang WNA yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, jika mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang maka harus di karantina imigrasi yang dinamakan Rumah Detensi Imigrasi dan selanjutnya akan dilakukan pencegahan dan penengkalan. 2. Penerapan sanksi terhadap warga orang asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia dapat berupa sanksi administrasi yang akan dilakukan oleh pejabat keimigrasian, dan tindakan di dalam pengadilan berupa putusan yang sering dikenal dengan sebutan pro justicia dan juga sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada WNA yang melanggar aturan yang berlaku.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Warga Negara Asing, Pelanggaran Izin Keimigrasian, Di Wilayah Negara Indonesia