KEBIJAKAN MARITIM DALAM MEWUJUDKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA

Authors

  • Arcelinocent Emile Pangemanan

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27573

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan maritim dalam mewujudkan negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia dan bagaimana upaya penegakan hukum untuk menunjang kebijakan maritim dalam mewujudkan negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan maritim dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia, terdiri dari Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan dan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Kebijakan maritime diarahkan pada perwujudan visi dan misi kelautan Indonesia harus yang berpegang teguh pada kepentingan nasional, serta keadilan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kebijakan Kelautan Indonesia disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu: wawasan nusantara; pembangunan berkelanjutan; ekonomi biru; pengelolaan terintegrasi dan transparan; partisipasi; dan kesetaraan dan pemerataan. Pilar-Pilar Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri dari Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut, Tata Kelola dan Kelembagaan Laut, Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan, Pengelolaan Huang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut, Budaya Bahari, Diplomasi Maritim. 2. Upaya penegakan hukum untuk menunjang kebijakan maritim dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai poros maritim dunia, dilakukan melalui  Kebijakan pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut bertujuan untuk menegakkan kedaulatan dan hukum, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di wilayah laut.

Kata kunci: Kebijakan Maritim, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Poros Maritim Dunia.

Author Biography

Arcelinocent Emile Pangemanan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-23