TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN MELALUI ARBITRASE
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27575Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara dan prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan bagaimana hubungan yang terjadi antara pengadilan dengan lembaga Arbitrase dalam proses penyelesaian sengketa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak jauh beda dengan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Hanya saja proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan lebih bersifat formal, sedangkan arbitrase tidak bersifat kaku (formal) dan didasarkan pada kesepakatan para pihak. Prosedur ini diatur oleh badan arbitrase khususnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dalam penyusunannya telah memakai beberapa bagian dari the United Nations Commission on Internasional Trade and Law Arbitration Rules (UNCITRAL Arbitration Rules atau UAR). Di samping itu juga proses penyelesaian sengketa melalui Arbitrase relatif cepat dan memiliki banyak keunggulan yaitu kerahasiaan para pihak terjamin, para pihak juga bebas memilih arbiter yang akan menyelesaikan sengketa, dan putusan arbitrase merupakan putusan akhir dan mengikat. 2. Hubungan antara lembaga peradilan dan pranata arbitrase jelas memiliki keterkaitan dan saling mendukung satu sama lain. Bagi dunia peradilan, dengan hadirnya berbagai alternatif penyelesaian sengketa seperti arbitrase maka akan meningkatkan efektifitas dari pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara sedangkan bagi Lembaga Arbitrase eksistensi Badan Peradilan merupakan lembaga yang memberikan legalitas atas putusannya karena putusan dari arbiter hanya mempunyai kekuatan hukum eksekutorial setelah memperoleh izin dan perintah eksekusi dari pengadilan.
Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penyelesaian Sengketa, di Luar Pengadilan, Arbitrase