EFEKTIVITAS KEPATUHAN PIDANA MATI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27578Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana efektivitas penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan melalui upaya penegahan dan penindakan. Upaya pencegahan berupa pembentukan peraturan perundang-undangan, penguatan lembaga penegak hukum, mengefektifkan sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi, mengoptimalkan pengawasan interen pemerintah dan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 2. Pidana mati sekalipun telah diancamkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, namun mereka yang kontra pidana mati, mengatakan penjatuhan pidana mati dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak efektif karena tidak ada korelasi langsung antara pidana mati dengan efek jera para koruptor.
Kata kunci: Efektivitas, Kepatuhan, Tindak Pidana Mati, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi