AZAS MINIMUM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA DALAM PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27580Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana memahami kekuatan pembuktian alat bukti dalam KUHAP dan bagaimana memahami penetapan tersangka atas dasar sistem pembuktian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Azas minimun pembuktian dalam hukum acara pidana dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1984 tentang Hukum Acara Pidana. 2. Seseorang dapat dijadikan tersangka apabila terdapat dugaan yang kuat bahwa seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana yang sedang di sidik oleh penyidik dengan instrument minimum yaitu dua alat bukti.
Kata kunci: Azas Minimum, Pembuktian, Tersangka, Perkara Pidana