PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27581Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana kekerasan fisik terhadap anak oleh orang tua dengan tujuan untuk mendidik dapat dibenarkan di bawah Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Larangan penggunaan kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah memberikan perlindungan yang bersifat komprehensif (menyeluruh) dan tegas terhadap anak dalam rumah tangga, di mana: (1) anak dalam undang-undang ini diartikan setiap orang yang memiliki status sebagai anak (termasuk juga anak angkat dan anak tiri) dalam rumah tangga, dengan tidak melihat pada usianya; (2) pengertian “dalam rumah tangga†adalah berkenaan dengan hubungan antara orang-orang di dalamnya, sehingga tindak kekerasan dapat dilakukan di dalam maupun di luar rumah tempat tinggal, dan (3) kekerasan yang dilarang memiliki cakupan luas, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Perlindungan yang bersifat komprehensif dan tegas ini membuat UU No.23 Tahun 2004 tetap relevan sekalipun telah ada beberapa undang-undang sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap anak. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 diadakan larangan penggunaan kekerasan, di antaranya kekerasan fisik, oleh orangtua terhadap anak, tetapi dalam undang-undang ini tidak secara eksplisit (tersurat) dilarang pemberian hukuman fisik oleh orangtua terhadap anak dengan tujuan untuk mendisiplinkan/ mendidik.Â
Kata kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan, Penghapusan, Rumah Tangga