PENGGUNAAN KEKUATAN BERSENJATA TERHADAP KELOMPOK TERORIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2770Abstract
Peristiwa 11 September 2001 menjadi peristiwa yang tak terlupakan sepanjang sejarah Amerika. Kelompo kteroris Al Qaeda mengambil alih kemudi 4 pesawat swasta milik Amerika, menerbangkan pesawat-pesawat tersebut dan dengan sengaja menabrakkan pesawat pada bangunan tertinggi kebanggaan Amerika, World Trade Center, Pentagon, dan  di daerah pingir kota Pennsylvania. Akibatnya, kurang lebih 3000 nyawa tidak bersalah meninggal karena aksi teroris tersebut, dan kerugian ekonomi pun tidak dapat dihindarkan.Ditinjau dari sudut pandang hukum internasional, perang terhadap teroris yang sedang marak terjadi ini memang masih menjadi sebuah kontroversi. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam berbagai kampanyenya jelas mencita-citakan perdamaian dunia yang diwujudkan dengan pelarangan digunakannya kekuatan bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kejelasan tentang penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kelompok teroris ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini didasarkan pada Hukum Internasional khususnya dalam bidang penggunaan kekuatan bersenjata khususnya oleh suatu negara terhadap negara lainnya dalam keterkaitan negara tersebut dengan suatu kelompok teroris. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kelompok teroris menurut Piagam PBB, serta Penggunaan Kekuatan Bersenjata terhadap kelompok teroris menurut Hukum Humaniter. Pertama, Piagam PBB mengatur secara jelas bahwa inti dari pengecualian terhadap pelarangan penggunaan kekuatan bersenjata adalah tindakan penegakkan secara kolektif yang terdapat di dalam Bab VII mengenai tindakan paksa. Kedua Hukum humaniter internasional dalam Konvensi Jenewa 1949 membagi kategori konflik bersenjata kedalam dua bagian yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non internasional. Setiap konflik bersenjata memiliki kategori dan persyaratan masing-masing. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terkait dengan perdebatan mengenai penanganan teroris dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh negara-negara, bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan dan jurisdiksi masing-masing yang harusnya tidak boleh diganggu-gugat oleh negara lainnya. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu hukum baik berupa konvensi, perjanjian internasional, maupun protokol yang secara menyeluruh mengatur dan memberikan batasan-batasan yang dipandang pantas untuk diterapkan untuk penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kelompok teroris.
Kata Kunci: Teroris, Humaniter