PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2771Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui prinsip-prinsip apa yang ada dalam hukum kontrak dagang internasional dan bagaimanakah macam dan bentuk hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa kontrak dagang internasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Terdapat 3 (tiga) prinsip utama dalam pilihan hukum, yaitu Pertama, prinsip kebebasan para pihak, dimana untuk dapat menerapkan hukum yang akan berlaku dalam suatu kontrak didasarkan pada kebebasan atau kesepakatan dari para pihak. Kedua, prinsip bonafide, dimana pilihan hukum tersebut didasarkan pada itikad baik. Ketiga, prinsip real connection, yaitu bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak harus memiliki hubungan atau kaitan dengan para pihak atau kontrak. Prinsip lainnya antara lain, prinsip separabilitas atau keterpisahan klausul pilihan hukum dengan kontrak keseluruhannya, yaitu bahwa klausul pilihan hukum sifatnya terpisah dari keseluruhan kontrak itu sendiri. Dan prinsip pilihan hukum menurut ILA (The Institute of International Law), yang kesemuanya itu pada prinsipnya berdasarkan pada kebebasan para pihak. 2. Menurut bentuknya, pilihan hukum dapat berupa pilihan yang secara tegas dinyatakan oleh para pihak dalam suatu klausul kontrak yang di dalamnya ditegaskan suatu sistem hukum tertentu yang mereka pilih. Pilihan hukum dapat dilakukan secara diam-diam atau tersirat. Pilihan hukum juga dapat diserahkan kepada pengadilan berdasarkan kesepakatan dari para pihak, yang biasanya ditempuh bilamana para pihak gagal atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan mengenai hukum yang akan dipilih. Apabila tidak ada pilihan hukum dan terjadi sengketa, maka pengadilan akan memutuskan sengketanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdata internasional.
Kata kunci: Sengketa, Internasional