HUKUMAN BAGI KORUPTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2778Abstract
Pluralisme yang mewarnai tata hidup antar anggota masyarakat Indonesia turut memperkaya pandangan hukum dalam masyarakat Indonesia, termasuk pandangan dan opini hukum terhadap korupsi. Achmad Ali mengatakan “ Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik sebagai aturan tertulis (peraturan) ataupun tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturanâ€. Oleh sebab itu di Indonesia, selain hukum yang di buat pemerintah ada juga bentuk hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah tetapi diakui eksistensinya, yaitu Hukum Adat dan Hukum Islam. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisa persoalan korupsi secara umum menurut hukum positif yang berlaku, serta mengenai penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam hukum Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yang bersifat yuridis normatif. Dalam penerapannya bahwa penelitian ini pada fokus masalah yaitu penelitian yang mengaitkan penelitian murni dengan penelitian terapan, dan menurut ilmu yang dipergunakan adalah penelitian monodisipliner, artinya laporan penelitian ini hanya didasarkan pada satu disiplin ilmu, yaitu ilmu hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa: 1. Undang-undang No.31 tahun 1991 junto Undang-Undang No.20 tahun 2001 telah mengatur secara jelas mengenai segala sesuatu tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. 2. Islam mengistilahkan korupsi dalam beberapa etimologi sesuai jenis atau bentuk korupsi yang dilakukan, diantaranya : Risywah, Al-Ghasbu, Mark up, Pemalsuan data, Penggelapan uang negara. Ketiga korupsi menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan korupsi yang dimaksudkan dalam Hukum Islam adalah sama. Yang membedakan kedua hukum ini hanyalah pada efektifitas dan validitasnya. dimana Hukum positif adalah aturan hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia, sedangkan Hukum Islam merupakan bagian dari domain kultural keagamaan dengan menekankan pada sisi moralitas.
Kata kunci : Hukuman, koruptor