PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PIHAK RUMAH SAKIT TERHADAP PASIEN DI TINJAU DARI SUDUT HUKUM KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2780Abstract
Rumah sakit sebagai sebuah lembaga kesehatan yang berasaskan pancasila, berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap warga masyarakat yang mengalami sakit. Dalam menjalankan tugasnya, rumah sakit memiliki wewenang yang besar dalam upaya pemulihan kesehatan masyarakat. Wewenang tersebut termaktub dalam hak dan kewajiban Rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009, Bab VIII, Pasal 29 dan Pasal 30. Wewenang pihak Rumah Sakit yang paling esensial adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien. Pelayanan pun harus mengikuti asas-asas dalam pelayanan medis sebagaimana dikatakan Anny Isfandyarie. Bentuk pelayanan Rumah Sakit menurut Alexandra Ide terdiri dari: rekam medik, Hospital by laws, audit medic Rumah Sakit, Manajemen Konflik Hubungan Medis, dan Asuransi Kesehatan. Berdasarkan jenis pelayanan pihak rumah sakit ini, diketahui bahwa wewenang rumah sakit adalah untuk membuat rekam medik, Hospital by laws, audit medik Rumah Sakit, Manajemen Konflik Hubungan Medis, dan Asuransi Kesehatan.
Kata kunci: Penyalahgunaan, kewenangan