PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDIDIKAN ANAK DI BAWAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v1i4.2782Abstract
Memperoleh pendidikan yang layak merupakan hak bagi anak-anak dan negara berkewajiban memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelengara pendidikan namun pada kenyataannya, pemerintah belum memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak. Mulai dari besarnya biaya pendidikan yang membuat pendidikan yang berkualitas tak dapat di jangkau oleh masyarakat menengah kebawah. Anak merupakan aset bangsa, pendidikan juga merupakan aset bangsa namun dalam pengertian yang lain pendidikan yang berkualitas akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Sama halnya dengan anak, semakin baik kualitas anak akan membawa sebuah bangsa semakin maju. Hal ini yang mejadikan pendidikan dan anak merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa memiliki peran strategi dalam menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang. oleh karena itu, pendidikan anak merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan karena didalamnya terdapat nasib masa depan bangsa dan negara. Masalah yang dihadapi yaitu Bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap hak anak dalam mendapatkan pendidikan di Indonesia. Bagaimana tugas negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak di Indonesia. Dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan. Hak atas pendidikan bagi anak dapat kita lihat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelasakan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Hak yang tercantum di sana antara lain adalah hak untuk mengembangkan diri dan memajukan dirinya, Artinya, proses semua anak untuk mengembangkan dan memajukan dirinya itu harus dijamin dan dilindungi, serta dihormati oleh negara. memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi ,menjamin tersedianya dana guna Terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun, memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin Terselenggaranya pendidikan yang bermutu, menjamin Terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah,
Kata Kunci: Pendidikan ,Hak Anak