KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP INTERVENSI PBB DI BURUNDI

Authors

  • Ryan Melki Willem Kumaat

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v7i12.27947

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur dan melegitimasi intervensi    kemanusiaan oleh PBB dan bagaimana intervensi PBB di Burundi dan intervensi oleh Uni Afrika setelahnya, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum internasional melegitimasi pelaksanaan intervensi kemanusiaan dalam hal suatu konflik yang terjadi telah menimbulkan krisis kemanusiaan dan mengancam perdamaian serta keamanan dalam level internasional maupun regional. Di dalam piagam pembentukannnya, PBB mempunyai landasan hukum untuk mengakomodasi dilaksanakannya intervensi kemanusiaan. Terjadinya krisis kemanusiaan di suatu konflik yang dapat menggangu perdamaian dan keamanan internasional akan membuat PBB melalui Dewan Kemanan berwenang untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Bab 7 dari piagam PBB adalah merupakan dasar hukum bagi setiap persetujuan pengiriman pasukan perdamian PBB untuk mengintervensi suatu konflik yang terjadi. Seluruh misi PBB adalah mempunyai legitimasi intervení kemanusiaan karena diberikan mandat di bawah bab VII piagam PBB. Sementara itu Organisasi regional di Afrika seperti African Union(AU) memainkan peranan mereka di dalam pelaksanaan intervensi kemanusiaan lebih aktif. AU memberikan landasan hukum atas dasar pelaksanaan intervensi kemanusiaan yang dituangkan di dalam piagam pembentukan dan protokol dari organisasi mereka. Bahkan piagam AU merupakan perjanjian internasional pertama yang melegitimasi hak untuk melakukan intervensi kemanusisaan secara eksplisit.  2. Permasalahan yang terjadi di Burundi adalah masalah klasik yang sering terjadi di afrika yakni pemerintahan yang korup dan keenganan untuk melepas tampuk pemerintahan , yang kemudian menyebabkan ketidak puasan dari kelompok kelompok yang tidak mendukung pemerintahan.  Apalagi Presiden saat itu secara jelas melanggar landasan konstitusi negaranya sendiri dimana seorang pemimpin hanya dapat memimpin selama dua periode. Kemudian kudeta oleh pihak militer yang kemudian gagal hanya seperti menambah minyak kedalam api, pemerintah saat itu langsung melancarkan gerakan untuk memberantas para pihak yang menentang pemerintahan yang mengakibatkan para masyarakat yang tidak ada bagian di dalam perang memilih untuk mengungsi demi menyelamatkan diri mereka sendiri. 3. Intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh uni afrika adalah salah satu bentuk alternatif disaat PBB tidak memiliki kemampuan untuk melakukan intervensi di Negara yang terlibat konflik dan membutuhkan intervensi segera dikarenakan organisasi regional seperti uni afrika lebih mudah untuk bermanuver dalam hal ini.

Kata kunci: intervensi; pbb; Burundi;

Author Biography

Ryan Melki Willem Kumaat

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-12-01