PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL ASING DIZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN UU NO 5 TAHUN 1983 TENTANG ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v7i12.28352Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Penangkapan Ikan Secara Illegal Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Penegakan Hukum Dari Kegiatan Penangkapan Ikan Secara Illegal Oleh Kapal Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) tidak mengatur tentang IUU Fishing. Tapi berkaitan dengan penegakan hukum, UNCLOS 1982 mengatur secara umum. Dalam hal pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan negara pantai berkaitan dengan Pasal 73 UNCLOS 1982. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982, negara pantai dapat menaiki, memeriksa, menangkap dan melakukan proses pengadilan atas kapal tersebut dan memberitahu negara bendera kapal. Hukuman terhadap kapal asing tersebut juga tidak boleh dalam bentuk hukuman badan yaitu penjara. Sedangkan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia juga mengatur ketentuan-ketentuan penegakan hukum, Untuk kepentingan penahanan, tindak pidana yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 termasuk dalam golongan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana. 2. Upaya Pemerintah dalam penegakan hukum dari kegiatan illegal fishing di zona ekonomi eksklusif Indonesia dapat dilakukan dengan beberapa upaya, yaitu: a. Upaya Pre-Emtif (Penanggulangan). Pelibatan masyarakat melalui Pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas); Pembentukan kelembagaan pengawasan ditingkat daerah; Operasional penertiban ketaatan kapal dipelabuhan perikanan; Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis; Pengembangan dan optimalisasi implementasi vessel monitoring system (vms); b. Upaya Preventif (Pencegahan). Menjadi anggota RFMO (Regional Fisheries Management Organization) dan menjadi anggota IPOA (International Plan of Action); c. Upaya Represif (Penindakan). Upaya Pengawasan secara Represif dilakukan dengan penegakan hukum yang didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Kata kunci: zona ekonomi eksklusif; penangkapan ikan illegal;