PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK BUDAYA MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28466Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Hak Budaya Masyarakat Adat Menurut Konvensi Internasional Dibidang Hak Asasi Manusia dan bagaimana Implementasi Jaminan Hukum Perlindungan Hak Budaya Masyarakat Adat Dalam Hukum Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hak masyarakat adat telah diatur dalam beberapa Konvensi Internasional dibidang Hak Asasi Manusia, yakni, Deklarasi Universal Hak Asasi Mnusia) 1948 (DUHAM), ICESCR (Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya) diakui dan dilindungi oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional dan regional, yakni; Convention of International Labor Organization Concerning Indigeneous and Tribal People in Independent Countries (1989), Deklarasi Cari- Oca tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (1992), Deklarasi Bumi Rio de Janairo (1992), Declaration on the Right of Asian Indigenous Tribal People Chianmai (1993), De Vienna Declaration and Programme Action yang dirumuskan oleh United Nations World Conference on Human Rights (1993). Sekarang istilah indigenous people semakin resmi penggunaannya dengan telah lahirnya Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (United Nation Declaration on the Rights of Indegenous People) pada tahun 2007 yang disingkat dengan UNDRIP. 2. Sebagai negara pihak dalam konvensi-konvensi HAM internasional yang berkaitan dengan hak masyarakat adat, Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsepsi HAM sebagaimana diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara dalam UUD 1945  Indonesia telah melakukan tindakan implementasi dalam hukum nasional dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Hak-Hak Budaya Masyarakat Adat, Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia