TUGAS PEMERINTAH DALAM MENGAWASI AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS YANG TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) BERDASARKAN UU NO 4 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28467Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penyesuaian Kewenangan Negara atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Setelah Berlaku Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana Pengawasan Pemerintah atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Yang Telah Memiliki IUP serta bagaimana Tugas Pemerintah Terhadap Aktifitas Pertambangan Emas Yang Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dengan berlakunya undang-undang pemerintahan daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. pertambangan  mineral  dan batubara sebagai bagian dari energi dan sumber daya mineral menjadi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota tidak memegang kewenangan samasekali termasuk dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi kedudukan undang-undang pemerintahan daerah tidak mencabut kekuatan hukum dari undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, namun harus di lakukan penyesuaian mengenai kewenangan pengelolaan dan pengawasan Pertambangan mineral dan batubara. 2. Pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan terbagi dalam dua macam pengawasan, yaitu: Pengawasan yang di lakukan oleh menteri terhadap gubernur sebagai penanggungjawab penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan di era otonomi daerah sesuai kewenangannya. 3. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (menteri, gubernur) ditujukan terhadap pelaku usaha pertambangan. 3. Penerapan Hukum yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi Aktifitas pertambangan emas yang tidak menjalankan kewajiban usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif dalam bentuk : Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau  Pencabutan IUP. Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah (menteri) dan pemerintah daerah provinsi. Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri dapat menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Tugas Pemerintah, Mengawasi, Aktivitas Pertambangan Emas, Tidak Menjalankan Kewajiban Izin Usaha Pertambangan.