AKIBAT HUKUM BAGI DIPLOMAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM PADA SAAT MELAKSANAKAN TUGAS
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28472Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewajiban dari seorang pejabat diplomatik dan apa akibat hukum untuk pejabat diplomatik yang melakukan tindakan melawan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pejabat Diplomatik memiliki tugas, anatara lain; mewakili negaranya di negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum internasional, mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana mereka diakreditaskan, memberikan laporan kepada negara pengirim mengenai keadaan-keadaan dan perkembangan-perkembangan di negara penerima, meningkatkan hubungan persahabatan antara negara terutama dengan negara pengirim dan negara penerima serta mengembangkan dan memperluas hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara mereka. Perwakilan Diplomatik juga diberikan tugas-tugas konsuler, yaitu; mewakili negaranya di negara penerima, perlindungan terhadap kepentingan negara pengirim dan warganegaranya, melakukan perundingan dengan negara penerima, memberikan laporan kepada pemerintahnya dan meningkatkan hubungan dan kerjasama di berbagai bidang. Adapun kewajiban dari perwakilan diplomatik, yaitu: wajib memberitahukan kepada kementrian luar negeri negara penerima mengenai pengangkatan, kedatangan dan keberangkatan terakhir dan juga pemberhentian dari seorang perwakilan diplomatik tersebut beserta para anggota keluarganya dan juga pembantu-pembantu dan pelayan-pelayan pribadi dari para anggota perwakilan diplomatik. 2. Deklarasi persona non grata dapat dikenakan kepada seorang diplomat ketika negara penerima sudah tidak menyukai atau tidak menginginkan seorang diplomat tersebut karena telah melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan negara penerima. Dan permintaan untuk menanggalkan kekebalan seorang diplomat bisa dikatakan sebagai suatu jalan yang layak untuk membatasi kekebalan diplomat dan yurisdiksi negara penerima. Pemintaan untuk menanggalkan kekebalan semacam itu bisa dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri negara penerima sebelum deklarasi persona non grata bisa dikenakan terhadap diplomat tersebut.
Kata kunci: Akibat Hukum, Diplomat, Melawan Hukum, Melaksanakan Tugas