TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MELAKSANAKAN PENGELOLAAN SAMPAH YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28473Abstract
Â
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan bagaimana wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan ialah menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah diantaranya menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah. 2. Wewenang pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan diantaranya menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah. Wewenang pemerintah provinsi ialah menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, mengatur mengenai Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota, menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan kabupaten/kota mempunyai kewenanganmenetapkan kebijakan dan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi dan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah serta melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain.
Kata kunci: Tugas Dan Wewenang, Pemerintah, Pengelolaan Sampah, Berwawasan Lingkungan.